Hukum

Pasca Penemuan Mayat Korban Banjir Bandang Citengah, Polres Sumedang Akan Usut Penyebab Banjir

Sumedang,- Aira Dwi Rahmayunda (13) anak asal Indramayu yang hilang terseret Banjir Bandang pada saat berwisata di Sumedang, akhirnya di temukan.

Jenazah Aira di temukan sudah meninggal dunia di Sungai Cimanuk, Indramayu pada Sabtu (07/05/2022).

Tubuh Aira terbawa arus sungai dari Citengah Sumedang sampai dengan Sungai Kali Cimanuk, Bangodua, Indramayu.

Saksi Darman (17) warga Bangodua Indramayu, menerangkan dia melihat sesosok mayat yang tersangkut di tiang pancang, pada saat sedang bermain sambil menelphone diatas pancang kali sungai Cimanuk, selanjutnya Darman dan kakaknya Petrik (27), melaporkan ke Kepala Desa yang kemudian kejadian penemuan Mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Tukdana Polres Indramayu.

Mayat korban selanjutnya di bawa ke RS. Bhayangkara Losarang Indramayu untuk di identifikasi.

Setelah dilakukan identifikasi korban dan keterangan dari pihak keluarga korban dapat diyakini bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban Aira, keluarga meyakini setelah dilihat dari ciri-ciri fisik korban, mulai dari tinggi badan, terdapat tahi lalat di atas bibir, ukuran kaki yang sama, hingga pola sidik jari yang sesuai dengan Ijazah Sekolah milik korban.

Pasca penemuan Jenazah korban hanyut banjir bandang di Citengah, Sumedang, Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana menyatakan bahwa Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional terkait penyebab terjadinya banjir bandang tersebut.

“Polda Jabar melalui Polres Sumedang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa terjadinya Banjir Bandang yang dugaan sementara akibat alih Fungsi lahan di hulu sungai yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya”. Ujar Suntana.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kawasan Wisata Citengah tersebut di tutup sementara sampai proses penyelidikan selesai.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button