AgamaDaerah

2022, Sumedang Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kabupaten Sumedang, akan menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Hal ini, berdasarkan hasil kunjungan Bagian Kesra Setda Sumedang bersama jajaran LPTQ Kabupaten Sumedang ke Kota Tasikmalaya dalam rangka persiapan penyelenggaraan MTQ tingkat Jabar, Rabu (31/3/2021).

“Provinsi sudah memutuskan, Sumedang sebagai tuan rumah MTQ Tahun 2022,” jelas Kasubag Agama Pendidikan Kehudayaan dan Kesehatan (APKK) Bagian Kesra Setda Sumedang, H Saeful Amin Kamis (1/4/2021) seperti melansir dari malam resmi Pemkab Sumedang

Disebutkan, Saeful dipilihnya Kota Tasikmalaya sebagai lokasi study banding bagi rombongan Kabupaten Smedang, mengingat Kota Tasikmalaya pernah menjadi tuan rumah MTQ tingkat provinsi pada Tahun 2016 lalu.

“Kami datang untuk belajar dan mencari tahu terkait menjadi tuan rumah yang baik untuk penyelenggarakan MTQ tingkat provinsi termasuk langkah apa yang saja yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Ditunjuknya Sumedang menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi, kata Saeful, menjadi tantangan sekaligus jawaban atas pernyataan Bupati Sumedang.

“Saat MTQ tingkat Kabupaten Sumedang Tahun 2019 lalu, pak bupati menugaskan pada kami jajaran LPTQ untuk bisa menjadi tuan rumah MTQ tingkat provinsi Tahun 2022,” tuturnya.

Dan berkat kerja ketas semua pihak, lanjutnya, Sumedang diputuskan oleh LPTQ Jabar sebagai tuan rumah MTQ Tahun 2022.

“Tentunya berdasarkan kesiapan dan peniilaian pihak provinsi mengenai penunjukkan Sumedang sebagai tuan rumah. Mengingat juga, bukan hanya saja Sumedang yang mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah, ada beberapa daerah juga yang mengajukan,” tambahnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button