DaerahPeristiwa

Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Jatinangor Ditangkap Polisi

FAJARNUSANTARA.COM- Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Jatinangor akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Nunung Nurjanah (31), yang ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Cikeuyeup, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang masih berusia 10 tahun, Fahira Salwa Nabila, pada Jumat (6/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Fahira melihat ibunya terbaring di kamar dengan kondisi mulut mengeluarkan busa dan darah.

Tidak hanya itu, leher korban tampak lebam dan memar. Merasa curiga, Fahira segera memanggil tetangga mereka, Ating (56), yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa setempat, Dedeng Saepurohman.

Baca Juga :  Skenario Kerusuhan dan Evakuasi Warga Diuji dalam Sispam Kota

Kepala Desa Cilayung, Dedeng, segera melapor ke Polsek Jatinangor. Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Sabtu 7 September 2024.

“Kami langsung berkoordinasi dengan tim Reskrim Polres Sumedang dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hilman Saepurrohman (36), warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan,” ujar Humas Polres Sumedang AKP.Awang.

Hilman Saepurrohman yang juga tinggal di Dusun Cikeuyeup diamankan di Polsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku yang diduga telah merampas nyawa korban.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tanjungsari, Tabrak Lari Satu Korban Tewas di Tempat

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim INAFIS, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sprei tidur, pakaian korban, dan pakaian dalam yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga tewas akibat kekerasan fisik, yang ditandai dengan luka memar di leher serta darah yang keluar dari mulut dan hidung.

Polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Misteri Jenazah Bayi di Sungai Heuleut, Polisi Turun Tangan

Sementara itu, jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara lebih detail.

Kasus ini masih terus dalam penyelidikan dan polisi meminta warga untuk tidak berspekulasi hingga hasil pemeriksaan lebih lanjut keluar.

“Proses hukum akan terus berjalan, kami juga telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di TKP,” tambah Awang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button