Pendidikan

Tanpa Kurangi Gaji Guru Honorer, Sekolah Dapat Gunakan Dana BOS

Sofyan Tan, anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan kebijakan terkini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tidak mematok jumlah gaji guru honorer berdasar dana BOS adalah wujud pemberian keleluasaan bagi sekolah sebagai satuan pendidikan.

Lebih lanjut lagi, Sofyan menjelaskan bahwa pandemic global Covid-19 saat ini juga memberi dampak buruk terhadap pengelolaan keuangan sekolah dan pendapatan guru non-PNS.

Dengan adanya keleluasaan pengelolaan anggaran dana BOS, sekolah dapat mempergunakan fleksibilitas tersebut dalam pemanfaatannya, termasuk yang dibutuhkan selama proses belajar jarak jauh maupun kebutuhan para guru, terutama yang non-PNS.

Sofyan juga beranggapan bahwa guru honorer bisa jadi memperoleh pendapatan lebih tiap bulan lewat fleksibilitas tersebut, termasuk selama masa pandemi Corona-19 saat ini. Karena itu, Sofyan menegaskan kembali bahwa hal ini kembali ke masing-masing sekolah terkait kebutuhan selama belajar jarak jauh. Nantinya, perhitungan hak guru honorer juga disesuaikan.

Sebagai tambahan informasi, Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini telah menetapkan Peraturan Mendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular.

Di dalam regulasi tersebut, terdapat aturan tentang pembayaran honor guru yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Di samping itu, terdapat juga penghapusan jumlah gaji guru honorer sebesar 50% dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya.

Dengan begitu, kepala sekolah dapat menggunakan dana dengan lebih leluasa untuk menentukan besar gaji guru honorer dari dana BOS selama sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2019.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button