Dana BOS untuk Platform Belajar Online: Bukan Kebijakan Memaksa
Terkait dengan pandemi Cobid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan sekolah mempergunakan dana BOS untuk kebutuhan langganan platform belajar online.
Hanya saja, sekolah diminta agar tidak kaku dalam memandang kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan Mendikbud tersebut tidak bersifat mengikat.
Seperti yang dijelaskan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya, kebijakan tersebut perlu ditafsirkan terlebih dahulu. Sehingga jangan ditafsirkan bahwa semua sekolah harus mempergunakan platform bimbingan belajar online agar dapat menggunakan dana BOS.
Lebih lanjut lagi, Evi menerangkan bahwa jika memang sekolah sudah merasa cukup dengan akses belajar online melalui platform gratis yang disediakan oleh Kemendikbud, penggunaan platform berbayar sama sekali tidak memaksa. Terlebih, platform Rumah Belajar online milik Kemendikbud saat ini juga sudah bekerja sama dengan stasiun TVR lewat program Belajar dari Rumah.
Menurut EVI, kebijakan penggunaan dana BOS untuk berlangganan platform belajar online berbayar lebih merupakan dorongan dari Mendikbud dalam memberikan kebebasan bagi pihak sekolah dalam mencari sumber ilmu pengetahuan yang lebih luas.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud No. 19 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2020 yang mengizinkan dana BOP dan BOS untuk digunakan dalam membeli kuota internet, pulsa, hingga berlangganan platform bimbingan belajar dalam jaringan (daring) selama masa pandemi Covid-19.