Daerah

Tangani Sampah di Waduk Jatigede, Pemkab Sumedang Koordinasi dengan BBWS Cimancis

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sejumlah titik pesisir Bendungan Jatigede dipenuhi sampah. Menyikapi masalah itu, Pemkab Sumedang akan membantu menangani masalah sampah dengan berkoordinasi kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS Cimancis) dalam penanganan yang komprehensif.

“Untuk jangka pendek, pembersihan sampah dilaksanakan oleh penanggungjawab Waduk Jatigede, yaitu pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Dari Pemkab juga akan membantu,” kata Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir, Kamis (4/1/2021) seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Sumedang.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

Terkait penanganan jangka panjang, pihaknya juga telah dan sedang mendiskusikan rencana komprehensif dalam penanganan sampah di Waduk Jatigede dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk.

“Sepakat dengan pernyataan seorang ahli, persoalan utama Jatigede adalah bagaimana mengelola hulu dan DAS Cimanuk-nya. Kalau tidak dilakukan, pendangkalan Bendungan Jatigede akan cepat terjadi. Ketika musim hujan, yang akan masuk ke waduk bukan hanya air, tapi lumpur dan apapun yang terbawa luapan Cimanuk,” ujar bupati.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

Tak hanya itu, Dony juga meminta kepada masyarakat yang berada di hulu sungai dan DAS Cimanuk, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ketika terjadi luapan Sungai Cimanuk, sampah terbawa sampai ke hilir dan bermuara di perairan Bendungan Jatigede.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

Selain imbauan, opsi lainnya dengan membuat semacam penyaringan sampah sebelum masuk ke Bendungan Jatigede.

“Kalau ini sudah dilakukan, tapi masih kotor, itu berarti ada sumber sampah lain yang masuk,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button