NasionalPemerintahan

Suarakan Aspirasi, Aliansi Patriot Desa Gelar Aksi, Ini Jawaban DPMD Jabar

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Aliansi Patriot Desa Jawa Barat, Senin (18/1/2021) siang tadi, melakukan aksi di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta No. 466 Kota Bandung. Aksi itu mereka lakukan, untuk menyuarakan aspirasi yang belum ditindaklanjuti DPMD Provinsi Jawa Barat.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima poin penting kepada DPMD Jabar. Diantaranya, terkait lokasi penempatan Patriot Desa di lokasi domisili dapat mengungkit akselerasi pembangunan desa. Kedua, terkait kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Patriot Desa perlu ada alur penanganan yang jelas.

Poin ketiga terkait jaminan dan penanganan jika patriot desa sakit, kecelakaan, yang diakibatkan oleh beban tugas dan lokasi tugas dengan kondisi yang berat. Ke empat, Re-orientasi yang dilaksanakan belum mampu menampung aspirasi yang ingin disampaikan oleh patriot desa sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan terakhir, momentum laporan akhir tahun merupakan momentum untuk evaluasi bersama bukan hanya dari Patriot Desa.  

Baca Juga :  Sans Wash, Jasa Cuci Motor yang Ubah Nasib Anak Disabilitas

Seorang orator aksi, Muhammad Hafied Ikram menyampaikan, aksi dilakukannya untuk kebaikan program kedepan. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan patriot desa, dirasa tidak berkeadilan atau tidak proporsional.

“Di lapangan ada teman kami yang perempuan mengalami pelecehan seksual atau juga perempuan yang ditempatkan di daerah terpencil tanpa adanya jaminan keamanan, juga sakit berat akibat kelelahan bekerja dan banyak hal lainnya yang harus di perbaiki,” kata Ikram dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Orator lainnya, Ikfal Alfarizi ikut menambahkan. Selama satu tahun kebelakang, Patriot Desa selalu mendengar keluh kesah dan masukan dari masyarakat. Pihaknya juga membantu masyarakat untuk mewujudkan harapannya, namun ditengah perjalanan, malah dipisahkan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Petani Cabai Tanjung Asal Sumedang Sukses Produksi Puluhan Ton, Pasok Pasar Caringin

“Kami selama satu tahun kebelakang sudah dekat dengan masyarakat, namun sekarang malah dipindahkan tugasnya. Padahal sudah terbangun jaringan dengan pihak lain untuk mewujudkan mimpi dari masyarakat dan pak gubernur. Saat ini juga, harapannya, DPMD Jawa Barat mendengar masukan dari kami untuk kebaikan program kedepan,” ungkapnya.

Proses dengar pendapat antara perwakilan Patriot Desa dengan DPMD Provinsi Jawa Barat.

Sebagai penyaluran aspirasi secara formal, sejumlah perwakilan aksi pun bertemu langsung dengan pihak DPMD Jabar untuk menyampaikan tuntutannya.

Dikonfirmasi redaksi Fajarnusantara.com, Kepala Bidang Kelembagaan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (KPPM) pada DPMD Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea S,AP menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban terkait apa yang menjadi tuntutan aliansi Patriot Desa.

Baca Juga :  HUT Brimob Polda Jabar ke-79, Kapolri Puji Atraksi dan Dedikasi Brimob dalam Mengemban Tugas

Untuk lokasi penempatan, kata Rumondang, sudah sesuai dengan Surat Perintah (revisi) dan bersifat final. Kemudian untuk kasus pelecehan seksual, kecelakaan kerja dan lainnya, akan dibuat petunjuk teknis keamanan dan keselamatan.

“Proses ini masih dalam bentuk rancangan dan jika sudah final, maka akan segera disosialisasikan,” katanya.

Dijelaskan juga, selain petunjuk teknis keamanan dan keselamatan, hal lainnya yang akan mulai difinalkan, adalah Pedoman Umum, Petunjuk Teknis Komunikasi, Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi serta Media Informasi.

“Aspirasi yang disampaikan menjadi masukan berharga bagi penyusunan pedoman umum dan petunjuk teknis diatas agar dalam melaksanakan tugas Patriot Desa dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button