Unpad dan Ojol Sepakati Akses Khusus Kampus Jatinangor
FAJARNUSANTARA.COM— Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama pengemudi ojek online menyepakati pengaturan akses keluar-masuk kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik akses yang sebelumnya memicu aksi protes.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pihak Unpad dan perwakilan pengemudi ojek online.
Humas Unpad, Dandi Supriadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pengemudi yang sebelumnya menggelar unjuk rasa menolak pembatasan akses kampus.
“Kami (Unpad) berkomitmen, menghadirkan solusi yang mengakomodasi semua pihak. Baik dari sisi keamanan kampus, maupun kebutuhan mobilitas pengemudi dan pengguna jasa,” ujar Dandi.
Dalam SKB tersebut, pengemudi ojek online, baik motor maupun mobil, diperbolehkan masuk ke area kampus melalui Gate D atau Tugu Makalangan. Akses ini dapat digunakan dengan kartu elektronik (e-money) tanpa dikenakan biaya selama 15 menit.
Sementara itu, akses keluar kampus diwajibkan melalui Gate C yang berada di dekat Bale Wilasa 1. Para pengemudi juga diminta mematuhi aturan lalu lintas dan tata tertib kampus guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Dandi menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi atas sistem pengaturan lalu lintas berbasis digital yang diterapkan sejak 28 Januari 2026. Sistem tersebut mewajibkan sivitas akademika menggunakan QR Code melalui aplikasi resmi kampus untuk keluar-masuk kawasan Unpad.
“Penerapan sistem gerbang digital ini bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, serta pengendalian kendaraan di lingkungan kampus. Selain itu, menjadi bagian dari upaya mendukung program kampus hijau berkelanjutan,” katanya. Selasa 7 April 2026.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan akses sempat menuai protes dari pengemudi ojek online. Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung Rektorat Unpad pada akhir Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus membuka ruang dialog serta melakukan uji coba akses alternatif melalui Gate D.
Hasil pembahasan tersebut kemudian melahirkan kesepakatan resmi yang kini mulai diberlakukan. Unpad memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
“Kesepakatan ini akan kami tinjau kembali setelah tiga bulan pelaksanaan. Jika dalam praktiknya belum efektif atau menimbulkan kendala, Unpad akan mengambil langkah perbaikan sesuai kebutuhan,” ujar Dandi.**







