Sosial

Sidak Ke Desa, Nurhasan Zaidi : DTKS Kemensos Bermasalah

Majalengka,- Anggota DPR RI dari Komisi VIII Fraksi PKS Nurhasan Zaidi menemukan banyak data yang tidak sinkron antara data yang diserahkan oleh pihak pemerintah desa dengan feedback data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap setelah terjadi dialog antara Nurhasan dengan Kepala Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji Majalengka terkait validasi data penerima bantuan dari Pemerintah saat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Nurhasan: Pentingnya Revitalisasi Impelementasi Karakter Luhur Pancasila

“Ini temuan yang sangat bagus bagi kami lembaga legislatif terkait validasi data penerima bantuan,” ujar Nurhasan, Senin (18/5).

Di sela sidak bantuan sosial tunai dari Kemensos kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang bertempat di Kantor Pos Sukahaji, dirinya sangat menyesalkan atas terjadinya tidak sinkronnya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menyebabkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat

Baca Juga :  DPP PUI Tegaskan Secara Organisasi PUI Netral dan Tidak Mendukung Cakada Manapun

“Dengan tidak validnya data yang diserahkan pihak desa dengan data yang keluar dari Kemensos sehingga banyak menimbulkan kecemburuan sosial,” ucap Anggota Legislatif dari Fraksi PKS tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji Majalengka, Budi menjelaskan, selama ini pihaknya sigap terhadap instruksi dari Pemerintah Pusat terkait pendataan ulang DTKS yang berada di lingkungannya.

Baca Juga :  DPP PUI Ajak Umat Islam Pilih Calon Pemimpin di Pilkada 2024 yang Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Akan tetapi, Budi merasa kecewa terhadap hasil data yang muncul dari Kemensos bertolak belakang dengan data rekapan validasi desa.

“Dari awal kita langsung validasi data terbaru warga kita yang terdampak Covid-19, tetapi ketika bantuan turun dari pemerintah yang keluar datanya hasil validasi tahun 2015,” tandasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button