(KOLOM) Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS seperti yang tertuang di dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 adalah kebijakan yg jelas menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk itu sudah saatnya Perpres No. 64 Tahun 2020 tersebut harus segera dicabut dan dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Beberapa alasan utama Perpres tersebut harus dicabut dan dibatalkan adalah sebagai berikut
1. Perpres tentang kenaikan iuran BPJS No. 75 Tahun 2019 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan undang-undang. Putusan Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review terhadap Perpres tersebut adalah final dan binding, dalam artian tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Maka sebagai negara demokrasi sudah seharusnya Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif menghargai putusan lembaga tertinggi di yudikatif tersebut dalam rangka menjaga trias politica.
Sehingga tindakan presiden dengan melahirkan Perpres dengan muatan yang sama dengan apa yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut merupakan tindakan yang tidak menghargai fungsi dan kedudukan lembaga yudikatif dan akan menjadi preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara.
2. Alasan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS, terlebih di tengah pendemi COVID-19, adalah langkah yang berseberangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila.
Karena saat ini perekonomian rakyat Indonesia sedang mengalami masa sulit disebabkan oleh COVID-19, belum lagi kenaikan tarif listrik dan harga kebutuhan pokok yang sangat mencekik rakyat.
Maka dengan kondisi ini, sudah seharusnya rakyat mendapatkan akses pelayanan yang maksimal dengan kebijakan dan diskresi dari pemerintah, bukan malah dikebiri dengan dinaikkannya iuran BPJS.
3. Jaminan kesehatan bagi rakyat adalah hak asasi yang harus dijamin oleh negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa negara-lah yang bertanggung jawab dalam pemenuhan fasilitas dan jaminan kesehatan bagi rakyat yang merupakan hak asasi setiap individu.
Oleh karena itu maka menaikkan iuran BPJS apapun alasannya merupakan tindakan yang melanggar prinsip HAM dan bernegara yang dijamin oleh Konstitusi. Karena penyediaan layanan kesehatan dan jaminan kesehatan adalah kewajiban negara untuk setiap individu rakyat.
Untuk itu kami mendesak untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Perpres No. 64 Tahun 2020 dan mengeluarkan kebijakan-kabijakan jaminan kesehatan yang sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan.
- Mendorong kepada para praktisi hukum, segenap organisasi kemasyarakatan dan LSM agar melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung terhadap Perpres No. 64 Tahun 2020 jika tak kunjung dibatalkan oleh Presiden.
- Mendesak kepada DPR-RI sebagai legislator dan perpanjangan tangan dari rakyat untuk melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap semua kebijakan pemerintah. DPR adalah mitra kritis pemerintah yang harus selalu menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah guna berjalanannya check and balances dalam negara yang demokratis.
Ditulis Oleh : Adeb Davega Prasna, S.H., M.H. (Wasekjend DPP PUI bid. Hukum & HAM)