DaerahEkonomiKesehatanPemerintahan

Dinkes Sumedang Serap 20,4% dari Dana DBHCHT Rp 6,4 Miliar

FAJARNUSANTARA.COM- Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang masih terbilang rendah, yakni baru mencapai 20,4 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dr. H. Aceng Solahudin, menyebutkan bahwa dari total anggaran DBHCHT sebesar Rp 6,4 miliar yang diterima oleh Dinas Kesehatan, baru sebagian kecil yang terealisasi.

“Dari jumlah Rp 20,98 miliar yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Dinkes mendapatkan alokasi sebesar 40 persen atau sekitar Rp 6,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut baru mencapai 20,4 persen,” ungkap Aceng saat ditemui, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Baznas Sumedang dan Klinik Aisyiyah Resmi Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menurut Aceng, sebagian besar alokasi anggaran DBHCHT digunakan untuk pembayaran iuran PBI BPJS.

Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT 2024 akan terus berjalan setelah pergeseran anggaran. “Realisasi anggaran tahun ini terus berlanjut dan saat ini sudah mulai berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Siap Fasilitasi Kesehatan Anak Kembar Devina dan Devani

Anggaran DBHCHT di Dinkes Sumedang dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk penanganan stunting, pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan balita, serta penanggulangan penyakit.

Selain itu, dana ini juga digunakan untuk pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di sejumlah desa di Kabupaten Sumedang.

“Alokasi terbesar memang digunakan untuk membayar iuran PBI BPJS bagi masyarakat kurang mampu, tetapi ada juga yang dialokasikan untuk kegiatan non-fisik seperti penanganan stunting dan pemberian PMT untuk bayi dan balita, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit,” jelas Aceng.

Baca Juga :  Kabupaten Sumedang Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi Lewat Diseminasi dan Evaluasi

Lebih lanjut, Aceng menegaskan bahwa penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.

“Kami pastikan pelaksanaan anggaran yang bersumber dari DBHCHT dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button