HukumKriminalNasionalSelebritis

Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi di Bali, Konsumsi Narkotika Jenis Baru

FAJARNUSANTARA.COM, DENPASAR – Selebgram asal Jakarta, Syiva (23), ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. Penangkapan itu, karena diduga mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru, yakni P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Selebgram ini, ditangkap saat berlibur di Pulau Dewata. Dia juga ditangkap polisi bersama tiga temannya, yakni Johki (24), Ravee (21) dan juga Allyssa (20).

“Dari keempat ini, salahsatu tersangka merupakan selebgram dengan follower-nya satu juta lebih,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.

Menurutnya, kasus ini sangat menonjol. Sebab, tersangka yang seharusnya bisa menjadi duta narkoba, namun memberikan contoh yang tidak baik.

“Harusnya menjadikan narkoba musuh bersama, tetapi dia malah gunakan narkoba,” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, dalam penangkapan itu, barang bukti yang ditemukan berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Semuanya ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Terkait motifnya, para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

“Narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” ujar Jansen.

Menurutnya, asal barang bukti narkotika jenis baru ini, masih dalam pendalaman lebih lanjut. Mengingat juga, katanya, narkotika jenis baru itu masih langka.

“Masih kami kenakan sebagai pecandu narkoba. Asal barangnya masih kami dalami, barang ini langka. Dari keterangan tersangka, narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Bli,” jelasnya.

Dijelaskan juga, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung, diduga sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menangkap tersangka dalam kamar vilanya.

Berdasar keterangan tersangka, barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir. Tersangka juga mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Untuk saat ini, katanya, selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button