
FAJARNUSANTARA.COM— Seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 30,51 gram yang telah dikemas siap edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap mahasiswa berinisial HAN di tempat kosnya, menjelang jadwal wisuda. Penangkapan itu merupakan salah satu kasus menonjol dari total pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Sumedang sepanjang awal 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Sumedang pada Senin, 9 Februari 2026, di Mapolres Sumedang. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, keterlibatan mahasiswa menjadi perhatian serius karena menyasar lingkungan pendidikan.
“Dari 14 kasus narkotika yang berhasil kami ungkap, salah satu yang menonjol adalah keterlibatan seorang mahasiswa tingkat akhir yang berperan sebagai kurir sabu,” kata Sandityo.
Menurut dia, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD) dan metode tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan bandar. Polisi menduga sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap transaksi,” ujar Sandityo.
Atas perbuatannya, HAN dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain sabu, polisi juga menyita ribuan butir obat keras terlarang serta tembakau sintetis dari sejumlah tersangka lain dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Kapolres menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan, khususnya di kawasan pendidikan yang rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, apalagi yang menyasar generasi muda dan lingkungan kampus,” kata dia.**







