FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp801.539.000. Uang tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama melalui Penuntut Umum, menerima penitipan pembayaran uang pengganti pada Rabu, 17 September 2025.
Penyelamatan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah kejaksaan memulihkan kerugian negara Rp344 juta dari perkara korupsi dana simpanan nasabah Bank plat merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang tahun 2020–2021 dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak semata menghukum badan, tapi juga memastikan uang negara kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam keterangan pers yang diterima Fajarnusantara, Rabu, 17 September 2025.
Menurut dia, upaya penyelamatan keuangan negara tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kejari Sumedang menyebut pemulihan kerugian negara akan terus dioptimalkan melalui instrumen hukum, agar masyarakat mendapat kepastian bahwa anggaran publik tidak hilang akibat praktik korupsi.**







