Percobaan Perampasan Kendaraan, 6 Debt Collector Ditangkap di Kabupaten Bandung

FAJARNUSANTARA.COM – Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan 6 debt collector yang melakukan tindakan kekerasan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Maret 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan percobaan perampasan dengan kekerasan terhadap korban.
“Para pelaku berupaya merampas kendaraan korban dengan cara yang kasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Kusworo, para pelaku mengancam korban dan bahkan berusaha merampas kunci kendaraan serta mengancam akan memecahkan kaca mobil korban.
Mereka tidak memiliki surat tugas yang sah dari leasing. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan/atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.







