Peristiwa

Pembacokan Mengerikan di Sumedang: Pelajar Dihantam Senjata Tajam, 4 Tersangka Ditangkap

FAJARNUSANTARA.COM,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengungkapkan kronologi peristiwa mencekam pembacokan yang menggemparkan di depan Hotel Kencana, Jalan Panggeran Kornel No. 216, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (15/08), sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam peristiwa ini, terdapat seorang pelajar dengan inisial AS (18) yang merupakan warga Sumedang Selatan, harus merasakan rasa sakit akibat luka bacok yang terjadi di bagian tangan kanan bagian atasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ojol Jadi Sasaran Kejahatan, Modus Pesanan Berujung Perampokan di Jatinangor

Kapolres Sumedang menuturkan bahwa, Luka tersebut cukup parah hingga mengeluarkan darah. Korban dengan cepat dilarikan ke Rumah Sakit, dan sayangnya, ia harus menjalani proses pemberian 14 jahitan pada luka yang diakibatkan.

Dikatakannya, bahwa para pelaku yang ternyata adalah pelajar dari sebuah SMK, sebelumnya terlihat sedang melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis cerulit dan gear motor.

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Cisempur Gandeng Forkopimcam Jatinangor Cegah Pemuda Terjerumus Narkoba

Dengan tiba-tiba, mereka menghentikan korban dan menyerangnya secara mendadak menggunakan senjata tajam tersebut. Tak lama setelah peristiwa itu, para pelaku pun segera melarikan diri menuju arah Bandung.

“Akibat dari insiden ini, korban mengalami luka bacok yang signifikan pada otot bisep bawah tangan kanannya. Luka serius ini mengharuskan korban menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Sumedang dan menerima total 14 jahitan pada lukanya,” ungkap Kapolres seperti yang tertulis dalam pernyataan resminya yang diterima oleh fajarnusantara.com, pada hari Selasa (15/8).

Baca Juga :  Polres Sumedang Intensifkan Pengamanan Nataru, Kapolres Tinjau Pos Pam Jatinangor

Hingga saat ini, tim dari Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis pembacokan terhadap seorang siswa SMK di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolres***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button