

FAJARNUSANTARA.COM,- Kasus Kekerasan Pelajar SMK hingga Meninggal dan sempat viral dimasyarakat, pelakunya berhasil diungkap Polres Sumedang. Senin 13 Maret 2023.
Polres Sumedang menggelar Pers Conference, Pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyampaikan saat Pers Conference didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.
Dikatakan, Kapolres Sumedang kronologi kejadian yang terjadi pada Hari Jum’at (10/3/23) sekira jam 12.00 Wib,
“Lokasinya di Perempatan Bojong Dusun Pasir Malang Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Kapolres Menuturkan, kejadianya mengakibatkan seorang pelajar inisial IDS (19) meninggal, akibat luka tusukan.
Penganiayaan hingga merenggut nyawa tersebut melibatkan 8 orang tersangka,
Diantaranya, empat orang tergolong Dewas yakni, RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 (empat) orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).
“Berdasarkan dari keterangan Tersangka RPW, kejadian ini berawal saat RPW sedang berada di tempat potong rambut, disekitar perempatan Bojong.
Ia merasa, ada yang membututi orang lain, merupakan pelajar salah satu SMK di kabupaten Sumedang.
“Kemudian RPW menghubungi tersangka lainya yakni, RF, ZA dan IF untuk datang dan membawa senjata berupa Celurit, dikhawatirkan ada bentrokan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Sumedang menyampaikan, lalu dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan tersangka lainya.
Yakni, RF, TS, FI, NH dan MAS, mereka mempunyai niat yang sama yaitu menemui tersangka RPW.
“Pada saat di TKP, para tersangka bertemu pengendara sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK berboncengan,” jelasnya.
Pengendara motor tersebut adalah korban yang bernama IDS dibonceng oleh saksi yaitu AJ,
lalu, para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor tersebut,bsi Korban ketakutan dan hendak melarikan diri.” Papar AKBP. Indra Kapolres Sumedang.
Namun, tersangka Rf langsung turun dan menganiaya IDS dengan menggunakan Celurit hingga IDS jatuh dari motor.
Melihat korbannya terjatuh, para tersangka lainnya bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban,
Tersangka RF menggunakan celurit , IF juga menggunakan celurit, TS dengan penggaris besi, RPW dengan sadis menabrakkan sepeda motornya.
Lain lagi denga NH, ia menendang pantat nya IDS dan FI menggunakan Celurit.
AKBP. Indra menjelaskan, korban IDS mengalami luka dibagian punggung, kaki, Pundak, bokong yang kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang,
“Namun, sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia,” tandasnya.
Kapolres Sumedang menyampaikan, motif para pelaku ini adanya kesalah pahaman antara pelajar,
Yang mana tersangka RPW, awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain,
“Namun kenyataannya kejadian pembuntutan tersebut tidak ada,” tegasnya.
Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana,
Barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama, menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.
Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder.
Untuk melakukan pembinaan, kepada para pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Tentunya peran serta dari semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya,” tandasnya.
Supaya terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana,
Pihaknya juga, meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran,
“Segera menghubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada.” Pungkasnya.**