
FAJARNUSANTARA.COM- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimalaka gelar acara Press Release bersama awak media dan sejumlah tokoh masyarakat sekitar di Aula Sekretariat Panwaslu. Sabtu 2 Desember 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cimalaka Idrus Supriatna didapingi Ahmad Hidayat dan Elfan Tawekal menyampaikan tahapan kampanye pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Cimalaka menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
- Bawaslu Sumedang Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 202418 Februari 2025
“Dalam pemberitaan ini, kami merinci upaya Panwaslu Cimalaka dalam mengamati dan meminimalisir pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Dikatakan Idrus, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Cimalaka memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kecamatan Cimalaka, yang terdiri dari 189 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 47,029 orang, menghadapi tantangan signifikan. Dengan hanya tiga komisioner, Panwaslu per desa memaksimalkan kegiatan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Idrus menuturkan bahwa, sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, pemilih pemula, ormas, BPD, dan pemilih disabilitas.
“Perlu diketahui juga, jumlah calon legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan juga menjadi fokus pengawasan Panwaslu. Dari 117 Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 hingga 133 Caleg DPR RI, pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut Idrus menjelaskan bahwa, Jadwal dan tahapan kampanye, yang telah dimulai sejak 28 November 2023, melibatkan metode beragam seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, hingga kegiatan media sosial. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang melarang beberapa praktik, termasuk mengancam ketertiban umum dan menghasut perpecahan.
“Dalam menjalankan kampanye, peserta diingatkan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, dan kepala desa. Selain itu, melanggar larangan kampanye seperti mengganggu ketertiban umum dapat berakibat pada sanksi yang berlaku,” jelasnya.
Kendati demikian, dengan perhatian yang cermat terhadap regulasi dan partisipasi aktif masyarakat, Panwaslu Cimalaka berusaha memastikan integritas pemilihan umum di wilayahnya.
“Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga proses demokrasi yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.**







