Ngalaksa dan Tarawangsa Rancakalong Terima Pengakuan Warisan Budaya
FAJARNUSANTARA.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menetapkan Upacara Adat Ngalaksa dan Seni Tarawangsa dari Kecamatan Rancakalong sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Pengakuan ini menjadi momen penting bagi pelestarian tradisi asli masyarakat Rancakalong.
Penetapan WBTB tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat oleh Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada Camat Rancakalong Cecep Supriatna dan para pelaku seni Tarawangsa dalam acara pembukaan Upacara Adat Ngalaksa di Desa Wisata Rancakalong, Selasa (2/7/2024).
“Upacara adat seperti Ngalaksa dan Seni Tarawangsa adalah bagian tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa kita. Ini warisan budaya yang tidak hanya diakui masyarakatnya, tetapi juga oleh pemerintah, bahkan dunia,” ujar Yudia Ramli.
Upacara Adat Ngalaksa merupakan ritual yang diadakan masyarakat Rancakalong sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah. Prosesi adat ini melibatkan tarian, kesenian Tarawangsa, serta doa-doa yang dipimpin oleh sesepuh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Yudia Ramli juga mengapresiasi para pelaku seni Tarawangsa yang akan tampil di Jerman dan Denmark. Ia berharap pengakuan dunia ini bisa memotivasi generasi muda untuk terus melestarikan warisan budaya yang telah turun-temurun ini.
“Diharapkan hal ini bisa memberikan dorongan bagi warga masyarakat Rancakalong untuk terus melestarikan tradisi adat mereka dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Kabid Kebudayaan Disparbudpora, Budi Akbar, turut merasa bersyukur karena beberapa budaya asli Sumedang telah ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia, termasuk Upacara Adat Ngalaksa dan Seni Tarawangsa.
Menurut Budi, proses penetapan WBTB tidaklah mudah karena harus melewati berbagai tahapan sidang, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional dengan menghadirkan maestro.
“Alhamdulillah, di Sumedang tahun 2013 paling banyak warisan budaya yang lolos ke tingkat nasional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa warisan budaya di Sumedang tetap lestari karena setiap tahun dievaluasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. Evaluasi ini penting untuk memastikan warisan budaya yang sudah ditetapkan tetap terjaga dan tidak dicabut statusnya.
“Penetapan Warisan Budaya bukan hanya untuk melestarikan dan menjaga, tetapi juga sebagai perlindungan agar tidak diakui atau diklaim oleh negara lain,” pungkasnya.**