DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Lima Pria Mengaku Wartawan Peras Kepala Desa, Polisi Tangkap Pelaku di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM – Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima pria yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang kepala desa di Kecamatan Cisarua. Para pelaku meminta uang hingga Rp8,7 juta dengan dalih agar dugaan penyimpangan dana BUMDes tidak dipublikasikan.

“Mereka datang ke kantor desa dan menawarkan ‘bantuan’ supaya nama desa tidak muncul dalam sorotan Inspektorat, lalu meminta uang sebagai biaya operasional. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan menyebarkan data yang katanya sudah mereka miliki,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga :  Musran IBI Tanjungsari Tetapkan Ketua Baru, Momentum Bidan Bangkit

Joko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat para pelaku menemui kepala Desa Ciuyah pada 27 Mei 2025. Dengan membawa ID card wartawan dan mengaku berasal dari berbagai media cetak dan daring, mereka menuding kepala desa menyalahgunakan dana BUMDes.

Para pelaku lalu menawarkan ‘solusi’ agar kasus itu tidak diekspos ke publik.

“Korban sempat memberikan uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp8,7 juta. Namun, karena terus mendapat tekanan, korban akhirnya melapor ke polisi,” ujar Joko.

Baca Juga :  Pemerintahan Desa Cikeruh Genjot Pengaspalan Jalan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Sumedang dan sebagian berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam operasinya, mereka membawa nama media seperti Jurnal Kota To Day, Cyber Tipidkor, Garda News, Nasionalpatriot.co.id, Harian Sumedang, dan Simpo News.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita lima ID card wartawan, lima ponsel, serta bukti transfer uang dari korban,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Buka Fun Walk HKN, Ajak Warga Jadikan Aktivitas Fisik Sebagai Budaya

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kasus ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa,” tegas AKBP Joko.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button