FAJARNUSANTARA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tahapan krusial Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut atau Pilkada Tahun 2024. Acara ini diadakan di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam acara tersebut, KPU Garut juga menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Ketetapan tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2024-2029.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada, terutama verifikasi calon bupati dan wakil bupati. Dian menekankan bahwa kesiapan Pilkada harus melibatkan semua pihak, termasuk partai politik dan perseorangan, agar prosesnya berjalan lancar.
“Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Kami mengajak partai politik untuk mempersiapkan diri sejak dini agar tidak ada kendala administratif saat pendaftaran,” ujar Dian.
Dian juga mengingatkan calon anggota terpilih DPRD Garut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.
Bagi calon anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, Dian menegaskan mereka harus mundur dari keanggotaan DPRD sesuai Peraturan KPU (PKPU).
“Itu jelas di PKPU bahwa anggota DPR yang maju jadi calon bupati harus mundur dari keanggotaan DPRD. Jika pelantikan anggota dewan tanggal 13 Agustus dan pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus, maka mereka harus mundur sebelum pendaftaran,” tegasnya.
Dian berharap semua komponen, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik, siap melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Dengan kesiapan administrasi yang memadai, diharapkan tidak ada kendala administratif dalam pelaksanaan Pilkada.
“Ketika memasuki masa-masa tahapan pencalonan, yang berhubungan dengan partai politik, semua komponen harus siap dan memiliki administrasi yang cukup,” pungkasnya.**