DaerahEkonomi

Koperasi Petambak Didorong Tingkatkan Daya Jual Garam Lokal

FAJARNUSANTARA.COM, INDRAMAYU – Produksi garam petambak lokal di daerah, didorong Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono agar mampu menaikan daya jual. Seperti koperasi petambak garam di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diminta agar mampu menyiapkan garam dalam bentuk kemasan sehingga dapat langsung dijual ke pasar.

Hal ini dikatakan Menteri Trenggono disela mengunjungi washing plant atau unit pengolahan garam di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/3/2021). Saat kunjungannya, dia mengemukakan, bahwa produksi garam di Kabupaten Indramayu mencapai 361 ribu ton pada Tahun 2020.

Hanya saja, penyerapannya belum dapat menyeluruh. Garam yang dihasilkan kelompok petambak di Indramayu, hanya mampu dijual ke pabrik-pabrik untuk diolah lagi menjadi garam dalam kemasan. Sehingga dalam setiap tahun, ada garam yang tersimpan di gudang. Mengingat juga, pabrik memiliki keterbatasan dalam melakukan pengolahannya.

Seperti produksi garam pada tahun, masih ada sekitar 37.000 ton garam yang sampai sekarang tersimpan di gudang-gudang garam di Cirebon Provinsi Jawa Barat.

“Jadi itu harus dikemas langsung, supaya nantinya bisa langsung dijual juga ke pasar. Jadi bukan hanya dijual ke pabrik saja,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi Garam Inti Rakyat (GIR) Sari Bobos Amin Muhaimin ikut memberi penjelasan. Untuk saat ini, penjualan garam masih bergantung pada kebutuhan pabrik.

Saat ini, perizinan untuk mendukung produksi garam kemasan sedang diurus. Salahsatunya, untuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun selain itu, dibutuhkan juga pendampingan dari pemerintah. Tentunya, agar garam kemasan yang diproduksi, memiliki daya saing tinggi agar tidak kalah dengan garam-garam yang dihasilkan pabrik-pabrik besar.

“Untuk perizinannya, sekarang sedang diurus,” ujar Amin ketika berdialog dengan Menteri Trenggono. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button