Dua Menterinya Tersandung Korupsi, Jokowi Dinilai Harus Segera Lakukan Reshuffle Kabinet
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, dinilai harus melakukan reshuffle atau perombakan terhadap kabinet Indonesia Maju. Dimana dalam beberpa waktu ini, dua menterinya tersandung kasus korupsi.
Seperti diungkapkan Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah. Menurutnya, Menteri Sosial, Juliari P Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi, akan menghambat kinerja pemerintah.
“Tentu saja dari tindakan korupsi dua menteri itu akan berdampak. Dan itu tidak pada proses kerja pemerintah saja, tapi juga akan mengikis kepercayaan publik kepada presiden. Maka perlu dilakukan perombakan kabinet,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (7/12).
Dalam melakukan perombakan kabinet, lanjut Dedi, presiden harus lebih banyak lagi memilih sosok profesional ketimbang yang berlatar belakang politisi. Dan utamanya untuk posisi Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial.
Disebutkan Dedi, menteri dari kalangan partai politik, memiliki beban rekomendasi yang besar. Dari hal itu, kata dia, iklim kerjanya sulit terlepas dari kepentingan politik.
“Keterpilihan menjadi anggota kabinet bukan karena faktor kapasitas, tapi faktor dukungan dari parpol. Dan bila sepanjang pemerintah Presiden Jokowi, semua koruptor definitif atau bukan, itu didominasi kader parpol,” tuturnya.
Dengan tertangkapnya dua menteri dari kalangan partai politik itu, tambah Dedi, menjadikan daya tawar Jokowi tinggi dengan tidak mudah diintervensi koalisi partai terkait perombakan kabinet.
“Normalnya, presiden itu leluasa untuk tidak kembali menempatkan kader parpol yang sama untuk pengganti,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang menteri Kabinet Indonesia Maju, telah berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditetapkan menjadi tersangka dari kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19. Dan untuk Edhy, juga tersangka dari kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster. (**)