Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengelolaan Bus Tampomas
FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bus Tampomas, kendaraan pariwisata yang dikelola Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Sumedang. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (3/7/2024).
“Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bus pariwisata Tampomas,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, Kamis (4/7/2024).
Menurut hasil audit inspektorat daerah, kerugian negara mencapai Rp686.600.000. DS diduga memperoleh keuntungan ilegal dari pengelolaan bus pariwisata tersebut dari Januari 2022 hingga April 2023.
Modus operandi DS melibatkan penyewaan dua unit Bus Wisata Tampomas tanpa izin dari pemerintah daerah. Bus tersebut digunakan untuk mengunjungi objek wisata di Waduk Jatigede dan sekitarnya dengan tarif Rp1.200.000 per hari biasa dan Rp1.400.000 per akhir pekan. Hasil sewa ini tidak disetorkan ke kas daerah Sumedang.
“Penentuan tarif sewa bus dilakukan sendiri oleh pihak DPC Organda Sumedang dan hasilnya tidak pernah disetorkan ke kas daerah,” tambah Yenita.
DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan pemberkasan, penyerahan dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” tutup Yenita.*