MPR Sebut Tak Ada Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Basarah: Dua Sudah Ideal
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya wacana jabatan Presiden RI menjadi tiga periode, masih terus ditanggapi sejumlah pemangku kebijakan publik. Termasuk sejumlah partai politik di tanah air.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah ikut memberi pernyataan. Menurutnya, sejauh ini tidak ada wacana mengubah konstitusi untuk jabatan tiga periode. Presiden RI hanya dijabat dua periode.
“Kami (MPR) belum pernah memikirkannya, apalagi sampai mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi itu,” katanya dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (14/3/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.
Tak hanya MPR, lanjut Ahmad Basarah, partai tempatnya bernaung pun, belum sampai memikirkan langkah politik mengubah masa jabatan presiden. Dan menurutnya, jabatan presiden selama dua periode sudah ideal dilakukan.
“Saat ini sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi,” ungkap legislator fraksi PDIP itu.
Hanya saja, lanjut dia, perlu adanya kepastian untuk kesinambungan pembangunan nasional, dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Begitu juga, tidak ada perubahan visi misi dan program pembangunan ketika presiden berganti.
Yang dibutuhkan bangsa saat ini, katanya, yakni perubahan terbatas UUD NRI 1945. Itu, untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan GBHN.
“Jadi bukan menambah masa jabatan presiden tiga periode, hal itu bukan kebutuhan bangsa saat ini,” tegasnya. (**)