DaerahHeadlineNasionalPeristiwa

Kemenhub Temukan Adanya Telat Uji KIR pada Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Tanjakan Cae

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sejumlah petugas gabungan telah diturunkan untuk melakukan penyelidikan terkait kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seperti diketahui, dari total 66 penumpang, ada 27 penumpang bus yang tewas dalam kejadian itu.

Terkait kecelakaan yang merenggut korban jiwa itu, Kementerian Perhubungan ikut menyikapinya. Bahkan pihak Kemenhub, menemukan adanya telat uji KIR pada bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T-7591-TB, yang membawa rombongan siswa beserta guru SMP IT Al-Muaawanah.

Baca Juga :  Letkol Henggar Pamit, Mayor Ari Tuteko Resmi Pimpin Raider 301

“Untuk penyebab pastinya masih dalam investigasi. Tapi sementara ini, informasi yang didapat, ada keterlambatan uji KIR,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk melakukan penyelidikan insiden kecelakaan, dilibatkan dari pihak kepolisian, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas hingga Jasa Raharja.

Baca Juga :  Penemuan Bayi Dalam Kardus Diungkap Polres Sumedang, Ini Kronologisnya

Sementara itu, Kepala Dishub Jawa Barat, Hery Antasari menyebutkan, pembatas jalan (guard rail) sudah ada di lokasi kejadian bus masuk jurang di Wado, Sumedang. Hanya saja saat kecelakaan itu terjadi, pembatas jalan tidak kuat menahan laju bus hingga jatuh ke jurang.

“Guard rail tak cukup kuat menahan laju bus, hingga akhirnya ke jurang,” ungkap Hery.

Baca Juga :  Perang Sarung Terjadi di Sumedang, Polisi Amankan 26 Remaja

Selain itu, sambung Hery, jalur tersebut, memang rawan akan terjadinya kecelakaan. Kendati demikian, untuk hasil olah TKP, akan digunakan sebagai bahan evaluasi agar tidak lagi terjadi kecelakaan di lokasi sama.

“Kita evaluasi untuk jangka pendek dan jangka panjangnya. Termasuk keberadaan guard rail, kemudian kontur jalan, hingga untuk rambu-rambu lalu lintas yang tersedia,” paparnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button