Kejari Sumedang Hancurkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika
FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di lokasi rencana gedung baru Kejaksaan Negeri Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan umum ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang selama bulan Juli 2024.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara. Dari awal, seperti dari Polres dan Bea Cukai, semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah, kita eksekusi,” ujar Yenita kepada wartawan.
“SOP kami memang mengharuskan eksekusi begitu barang bukti inkrah,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 848.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai. “Rokok ilegal ini berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama perkara Khoiron,” jelas Yenita.
Selain itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 20,91 gram sabu dari 7 perkara, 11,11 gram ganja dari 3 perkara, serta 1.220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg dari 18 perkara.
“Pada kesempatan ini juga ada barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lainnya, dari 23 perkara,” tutur Yenita.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar tidak bisa dipergunakan kembali,” tandasnya.**