Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Gelar Pembinaan Aparatur
FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan pembinaan terhadap aparatur Kecamatan Sumedang Selatan untuk penegakan Undang-Undang Barang Kena Cukai ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan.
“Peredarannya harus diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Selain itu, cukai dikenakan demi keadilan dan keseimbangan,” kata Rizzal, Kamis (1/8/2024).
Rizzal melanjutkan, cukai rokok dikenakan pada barang hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
“Objek cukai rokok mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok itu sendiri,” tuturnya.
Pembinaan ini, lanjut Rizzal, bertujuan memberikan bantuan dalam pengawasan dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dengan pembinaan ini, aparatur kecamatan dapat melaporkan secara berkala gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk peredaran rokok ilegal,” ungkap Rizzal.
Selain rokok ilegal, pembinaan juga membahas perizinan kegiatan usaha di Sumedang Selatan agar memiliki data yang valid untuk memudahkan pengawasan.
“Misalnya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang sering semrawut karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” tambah Rizzal.
“Dengan pembinaan ini, aparatur dapat mengedukasi, mengawasi, dan melaporkan pemasangan tiang telekomunikasi tanpa izin, serta peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.**