HukumNasional

Kapolri Sebut Tersangka UU ITE yang Minta Maaf Tidak Perlu Ditahan

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Tersangka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang meminta maaf, tidak akan dilakukan penahanan. Seperti dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan tapi tersangka telah sadar dan meminta maaf, itu tidak dilakukan penahanan. Sebelum berkas diajukan ke JPU, agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” ungkapnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Seperti diketahui, Kapolri telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU ITE. Salahsatu isinya, soal penahanan terhadap tersangka kasus UU ITE. Surat Edaran itu bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ini diteken Kapolri Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 lalu.

Terkait penerapan UU ITE, Jenderal Sigit pun menginstruksikan kepada anggota Polri agar menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Termasuk dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan juga produktif,” ungkapnya.

Dalam perbitan surat edaran penerapan UU ITE, ada 11 poin pedoman yang diberikan Jenderal Sigit. Pada poin G, penyidik diwajibkan berprinsip, hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai, agar jadi bagian prioritas penyidik untuk dilakukan restorative justice. Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tulis Jenderal Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman terkait UU ITE. Pasal yang menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” katanya dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) lalu. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button