Uncategorized

Menpan RB Apresiasai e-SAKIP Desa yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, meninjau secara langsung role model Zona Integritas Desa, e-SAKIP Desa dan penanganan Stunting Berbasis Digital di Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, Selasa (23/2/2021).

Menpan RB mengapresiasi penerapan e-SAKIP Desa yang menjadi salahsatu prestasi atas terobosan dan inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Hal ini, disampaikannya dalam rangkaian acara Sumedang Public Service and Digital Explore.

“Kita panjatkan puji dan syukur, di Desa Sukajaya ini kita bisa melihat banyak kemajuan-kemajuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya disela memberi sambutan.

Dalam kunjungannya itu, Tjahjo Kumolo didampingi secara langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, Wakil Bupati, H. Erwan Setiawan, S.E, Unsur Forkopimda Sumedang, berikut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si dan juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Ilmawan Muhamad, S.Ag.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Ilmawan Muhamad menyampaikan hal serupa. Bahkan dirinya berharap, SAKIP Desa Sukajaya dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain baik di Sumedang maupun di kabupaten lainnya.

“DPRD Sumedang mengapresiasi Pemda Sumedang karena telah melaksanakan SAKIP sampai tingkat desa. Pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan tepat bisa dilaksanakan. Seperti di Desa Sukajaya ini, bahkan dapat memudahkan kepala desa dalam memantau kondisi masyarakat di desanya dan juga secara cepat memberikan pelayanannya. Mudah-mudahan, ini dapat dilaksanakan juga di seluruh desa di Kabupaten Sumedang,” harapnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button