Daerah

Jelang Penertiban KJA ke Dua, DPRD Sumedang Keluarkan Tiga Rekomendasi

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang, pada 31 Januari 2021 mendatang akan kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatigede. Penertiban ini, merupakan lanjutan dari penertiban KJA sebelumnya, dengan menyasar KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu sampai masa panen ikan.

Menanggapi rencana itu, DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan, yang diikuti seluruh Pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (29/1/2021).

Baca Juga :  Inovasi Kulit Maung Tradisi Baru untuk Majukan Desa di Jatigede

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, S.E mengatakan, hasil rapat ada tiga rekomendasi yang keluar untuk tindak lanjut penertiban itu. Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis. Hal itu, sesuai dengan perjanjian para pemilik KJA, bahwa pada 31 Januari 2021, KJA yang sudah kosong mohon dibereskan.

“Rekomendasi ini untuk pemda dan stake holder di Jatigede. Yang masih ada ikannya sampai masa panen, tolong dijaga semua pihak, bila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

Rekomendari kedua, lanjut Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang, yang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020.

“Dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan perda ini harus dapat menjaga wibawa pemerintah dan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :  Inovasi Kulit Maung Tradisi Baru untuk Majukan Desa di Jatigede

Terakhir, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian pada pemanfaatan bendung, untuk budidaya ikan dengan KJA.

Given (menyerah) tidak boleh, tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang harus dilakukan kajian. Hingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button