DaerahKriminal

Ditusuk Dua Kali di Jalan Raya, Pria Ini Tewas Bersimbah Darah

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Tindakan penusukan kembali terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/1/2021) sore sekitap pukul 16.00 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Bandung-Cirebon kawasan Dusun Bojong Sengit RT 01 RW 02 Desa Gunung Manik Kecamatan Tanjungsari.

Dalam video yang tersebar, korban yang diduga ditusuk orang tak dikenal itu terlihat tergeletak di jalan dan bersimbah darah.

“Teu apal, teuing dimana saksina kalalabur kanu motor itu tuh. Ambulan-ambulan. Penusukan di Citali. (Tidak tahu, entah dimana saksinya kabur naik motor itu. Ambulan-ambulan. Penusukan di Citali),” kata sejumlah pria dalam video berdurasi 15 detik.

Baca Juga :  Sumedang Waspada! Reklame Nakal & Galian C Ilegal Jadi Target

Dalam video lainnya juga terlihat mobil polisi datang ke TKP yang tidak jauh dari gerbang Tol Citali.  

“Itu tingali itu, getihan ituh. Eta teh kanu motor? Eta tadi hirup keneh? (Itu lihat itu, berdarah gitu. Itu naik motor? Itu tadi masih hidup?” ungkap percakapan dalam video lainnya.

Baca Juga :  Pelayanan Jemput Bola Pemda Sumedang Sambut Antusias Warga Desa Kutamandiri

Data yang dihimpun Fajarnusantara.com, diketahui korban merupakan Reflika Putra Perdana (24) seorang pekerja swasta asal Kampung Lebak Jati RT 01 RT 06 Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan.  

Korban mengalami luka tusuk sebanyak dua kali pada bagian dada sebelah kanan dan bagian  punggung. Saat itu juga korban dilarikan ke Puskesmas Tanjungsari. Dan kejadian tersebut ditangani Polres Sumedang.

Baca Juga :  Apdesi Sumedang Bangga, Para Menteri Bahas Masa Depan Desa

Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman membenarkan kejadian tersebut. Korban meninggal  dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung. Mengenai kasus itu, penyidik tengah melakukan penyelidikan.

“Petugas sedang mencari informasi di lokasi kejadian,” ujarnya, seperti dikutip dari Sindonews.com. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button