KesehatanNasional

Insentif Nakes Dipotong Menkeu, IDI: Kemarin Juga Belum Lancar, Sekarang Dikurangi

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memotong insentif tenaga kesehatan (nakes), mendapat tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto menyebutkan, kebijakan itu tidak tepat dilakukan.

Saat ini, Nakes masih berjuang melawan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat. Bahkan, banyak nakes yang ikut tertular Covid-19 hingga meninggal dunia saat merawat para pasien. Untuk itu, Selamet pun memprotes adanya pemotongan insentif ini. Mengingat para nakes telah dan tengah berjuang bertaruh nyawa.

“Sebaiknya (pemotongan insentif) itu direvisi. Penghargaan jangan dikurangi karena taruhannya nyawa,” katanya Kamis (4/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Dirinya pun berharap, Kemenkeu mau duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan. Termasuk dengan organisasi profesi tenaga kesehatan untuk membahas perihal insentif ini. Apalagi pembayaran insentif pada periode sebelumnya, pun belum seratus persen lancar. Selamet juga heran lantaran Kemenkeu tidak mendiskusikan terlebih dahulu keputusan itu.

“Insentif sebelum pemotongan kemarin saja belum seratus persen lancar, ini malah dikurangi,” tuturnya.

Untuk itu, Slamet juga mempertanyakan alasan dibalik pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini. Bila negara tak lagi memiliki anggaran, lantas mengapa pendapatan pegawai Kementerian Keuangan tak ikut dipangkas. Padahal, kata Selamet, insentif tenaga kesehatan sebelum pemotongan, juga masih jauh lebih kecil dibandingkan gaji pegawai Kemenkeu.

“Yang pasti, yang diterima nakes itu masih jauh di bawah take home pay-nya (gaji bersih) pegawai Kementerian Keuangan eselon III, masak diturunkan,” ujarnya.

Slamet menegaskan, insentif bukan masalah uang. Tetapi terkait juga dengan penghargaan yang diberikan negara kepada para nakes yang tengah berjuang. Terlebih lagi, kasus Covid-19 untuk saat ini terus bertambah sehingga beban nakes makin berat.

“Kalau negara gak punya uang, kami enggak dikasih insentif enggak apa-apa. Tapi jajaran Kemenkeu juga enggak perlu digaji,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button