
FAJARNUSANTAR.COM- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., secara resmi melantik Hendri Darmawan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu, 28 Mei 2025.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 yang terbit pada 15 Mei 2025, tentang peresmian pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2024–2029. Hendri menggantikan posisi Diki Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif dari fraksi yang sama.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sidik Jafar, dan dihadiri Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., serta Wakil Bupati Fajar Aldila.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan gubernur oleh Sekretaris DPRD Sumedang, Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si., kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Hendri Darmawan, penyematan pin DPRD, serta penandatanganan berita acara.
Usai pelantikan, Hendri menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya akan berusaha menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Hendri saat ditemui usai rapat.
Ketua DPRD Sidik Jafar berharap kehadiran Hendri mampu memperkuat kinerja dewan.
“Kami percaya Hendri bisa segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah dirancang, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua unsur,” kata Sidik.
Penetapan posisi Hendri dalam alat kelengkapan dewan tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Sumedang Nomor 05 Tahun 2025. Ia ditempatkan sebagai Anggota Komisi II dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumedang untuk menjaga keberlangsungan kerja kelembagaan, sekaligus memperkuat peran legislatif dalam pembangunan daerah.**







