FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Empat tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan Polres Sumedang Polda Jawa Barat.
Selain itu, diamankan juga seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang berkebutuhan khusus.
Penangkapan para pelaku ini, dilakukan selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar 10 hari.
“Yang diamankan, diantaranya YH sebagai residivis, CP, HS, AC. Kemudian tersangka RR pelaku penganiayaan,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (4/3/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa itu, terjadi diberbagai wilayah Polsek yang ada di Sumedang. Seperti di kecamatan Cisitu, Jatinangor dan juga Polsek Cimanggung.
“Untuk modus operandi pelaku tindak pidana curanmor, merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu atau astag T,” ujarnya.
Sementara untuk modus operandi tersangka tindak pidana penganiayaan, melakukan pemukulan terhadap korban kebagian tubuh. Seperti wajah dan kepala hingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata juga pipi.
Tak hanya itu, Polres Sumedang, berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti empat unit sepeda motor, surat kepemilikan kendaraan bermotor milik korban serta barangbukti lainnya.
“Para tersangka ranmor punya target prioritas dalam melakukan aksinya, tempat parkir kost-kostan dan rumah kontrakan. Ini patut diwaspadai masyarakat, agar lebih hati-hati dalam menjaga keamanan terhadap kendaraannya,” imbau kapolres.
Kemudian bagi para tersangka curanmor, akan dijerat pasal 363 ke 1 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (**)