DaerahHukumKriminal

Empat Tersangka Curanmor dan Penganiayaan, Diciduk Polres Sumedang Selama Operasi Jaran Lodaya 2021

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Empat tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan Polres Sumedang Polda Jawa Barat.

Selain itu, diamankan juga seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang berkebutuhan khusus.

Penangkapan para pelaku ini, dilakukan selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar 10 hari. 

“Yang diamankan, diantaranya YH sebagai residivis, CP, HS, AC. Kemudian tersangka RR pelaku penganiayaan,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (4/3/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id.

Baca Juga :  Belasan Pelajar Sumedang Terlibat Tawuran, Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa itu, terjadi diberbagai wilayah Polsek yang ada di Sumedang. Seperti di kecamatan Cisitu, Jatinangor dan juga Polsek Cimanggung.

“Untuk modus operandi pelaku tindak pidana curanmor, merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu atau astag T,” ujarnya.

Baca Juga :  Penggerebekan Mengejutkan di Sumedang, Polda Jabar Sita Jutaan Obat Terlarang

Sementara untuk modus operandi tersangka tindak pidana penganiayaan, melakukan pemukulan terhadap korban kebagian tubuh. Seperti wajah dan kepala hingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata juga pipi.

Tak hanya itu, Polres Sumedang, berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti empat unit sepeda motor, surat kepemilikan kendaraan bermotor milik korban serta barangbukti lainnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tanjungsari, Tabrak Lari Satu Korban Tewas di Tempat

“Para tersangka ranmor punya target prioritas dalam melakukan aksinya, tempat parkir kost-kostan dan rumah kontrakan. Ini patut diwaspadai masyarakat, agar lebih hati-hati dalam menjaga keamanan terhadap kendaraannya,” imbau kapolres.

Kemudian bagi para tersangka curanmor, akan dijerat pasal 363 ke 1 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button