FAJARNUSANTARA.COM – DPRD Kabupaten Sumedang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, 1 Juli 2026. Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Sumedang mengenai substansi rancangan peraturan tersebut sebelum memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar. Agenda tersebut merupakan pembicaraan tingkat pertama sesuai tata tertib DPRD setelah pemerintah daerah menyampaikan Raperda Pemilihan Kepala Desa kepada legislatif melalui surat Bupati Sumedang Nomor B/4959/100.3.2/VI/2026.
Dalam rapat, Sidik Jafar menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pilkades menjadi tahapan awal sebelum fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap materi yang diajukan pemerintah daerah. Rabu 1 Juli 2026.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2025, penjelasan Bupati mengenai penyampaian Raperda Pemilihan Kepala Desa akan dikaji oleh fraksi-fraksi DPRD sesuai aspirasi dan dinamika yang berkembang. Setelah itu, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum,” kata Sidik Jafar saat memimpin rapat.
Sebelumnya, DPRD juga menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pimpinan rapat berharap Polri semakin profesional dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, pimpinan DPRD turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Drs. KH. Husen Ma’mun, ayahanda Anggota DPRD Sumedang H. Endang Taufik FR.
Sidik Jafar mengatakan pembahasan Raperda Pilkades menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang. Menurut dia, seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Kami mengundang seluruh fraksi untuk memberikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati pada rapat paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Sebelum menutup sidang, Sidik Jafar menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan aturan yang mampu melahirkan kepala desa yang berintegritas.
“Raperda Pilkades mulai dibahas, semoga melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah,” ucapnya menutup rapat melalui sebuah pantun.**







