NasionalPemerintahan

DPD RI Minta Peran Aktif Masyarakat dalam Mengawasi Penggunaan Dana Desa

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta untuk terus aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Sebab, jumlah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah untuk setiap tahunnya, tidak kecil.

Seperti diungkapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dana Desa yang digelontorkan pemerintah, beragam. Jumlah tiap dana desanya, bisa mencapai Rp1 miliar dan bahkan lebih. Dan dalam pengelolaannya, kepala desa mendapat kepercayaan.

Menurut LaNyalla, tanggung jawab ini sangat besar. Maka dari itu, adanya transparansi harus dikedepankan.

“Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai miliaran,” tuturnya, Jumat (19/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dia menambahkan, kepala desa memiliki tugas yang berat. Kesejahteraan dan pembangunan SDM, dimulai dari masyarakat desa.

“Harus diingat, Dana Desa bukan untuk memperkaya diri oknum kepala desa. Itu untuk membangun yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah buat masyarakat,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, masyarakat memiliki hak mendapatkan akses dan informasi dalam pembangunan desa. Itu, kata dia, berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No.6/2014.

“Ini harus diketahui para kepala desa, pengelolaan dana desa harus bedasarkan pada transparansi dan akuntabilitas. Melaksanakannya bersama dengan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan. Dengan pengawasan yang baik, katanya, good governance bisa diciptakan.

“Sampaikan informasi ke 1500040 jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Masyarakat bisa mengadu juga melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040 atau di penegak hukum setempat,” ujarnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button