DaerahEkonomiPemerintahanSosial

Dinas Peternakan Sumedang Libatkan APTI dalam Penentuan CPCL Bantuan DBHCHT

FAJARNUSANTARA.COM – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang memastikan akan menggandeng Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dalam menentukan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Kepala Diskanak Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, mengatakan bahwa APTI akan berperan dalam proses seleksi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

“Semua bantuan yang anggarannya berasal dari DBHCHT, penerima manfaatnya akan ditentukan bersama APTI. Mereka juga akan mendampingi dalam proses penyalurannya,” kata Tono saat ditemui di kantornya, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga :  BUMDes Harus Profesional, Pemerintah Kecamatan Tanjungsari Beri Pembinaan

Tono menambahkan, keterlibatan APTI sangat penting karena mereka lebih memahami kondisi petani tembakau dan buruh industri tembakau di Sumedang.

“APTI tahu siapa saja petani yang benar-benar membutuhkan bantuan dan peralatan apa yang mereka perlukan,” ujarnya.

Menurut Tono, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan usaha petani tembakau, terutama melalui sektor peternakan, guna memperkuat ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 Dijadwalkan 20 Februari, Mendagri: Stabilitas Politik Harus Terjaga

“Kami berharap program ini bisa membantu perekonomian petani tembakau, tidak hanya dari hasil tembakaunya, tetapi juga dari usaha peternakan yang berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua APTI Kabupaten Sumedang, Otong Sopendi, menyebutkan bahwa bantuan yang akan diberikan meliputi pupuk, alat mesin pertanian (Alsintan), serta alat panen dan pascapanen.

Baca Juga :  BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, 26-30 Januari

“Bantuan ini akan disalurkan kepada 258 kelompok tani tembakau yang tersebar di 25 kecamatan di Sumedang,” kata Otong.

Otong menegaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Sistem Informasi Manajemen Pertanian (Simponi).

“Selain sudah terdaftar di Simluhtan dan Simponi, penerima bantuan juga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” tandasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button