Rapat Panas di DPRD! LKPJ Bupati Dony Jadi Sorotan

FAJARNUSANTARA.COM- Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang pada Rabu, 19 Maret 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumedang, Ruli Aditya, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ruli.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan mendalami laporan tersebut melalui masing-masing komisi dan mitra kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sementara itu, Bupati Dony menuturkan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026.
“Laporan ini memuat capaian kinerja pembangunan, baik dari indikator makro maupun mikro, yang diukur berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan,” ujar Dony.
Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, ia merinci bahwa target Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp3,098 triliun telah terealisasi Rp3,057 triliun atau mencapai 98,65 persen. Sementara itu, target Belanja Daerah ditetapkan Rp3,192 triliun dengan realisasi Rp2,993 triliun atau 93,75 persen.**