EkonomiNasionalPemerintahan

Bansos Covid-19 Lanjut di Tahun Depan, Cakupan DTKS Akan Diperluas

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pandemi covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung di Tahun 2021 nanti. Saat ini saja, dampak pandemi itu menambah jumlah miskin baru di tanah air.

Maka dari itu, pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial dampak pandemi covid-19. Namun begitu, perlu adanya skema dalam penyalurannya, agar cakupan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diperluas.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Menurutnya, pemutakhiran DTKS perlu dilakukan, karena bercermin pada penyaluran bansos pada kuartal I 2020 yang sempat terkendala akibat kacaunya DTKS.

“Sehingga nantinya dapat digunakan seluruh kementerian dan lembaga terkait khususnya kementerian yang berada dibawah koordinator Kemenko PMK,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11) seperti dikutip dari kompas.com.

Perluasan cakupan DTKS itu, lanjutnya, agar DTKS dapat diakses seluruh kementerian/lembaga. Dengan begitu, penyaluran bisa dilakukan pada awal Tahun 2021.

“Jadi nanti itu, Kemensos memberikan akses DTKS kepada kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK,” tuturnya.

Dan pada 2021 nanti, perlu disediakan mekanisme pemutakhiran data yang adaptif terhadap kondisi wilayah geografis Indonesia. Utamanya bagi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kesulitan topografi tanah dan geografis yang membuat penyalurannya terhambat.

Terkait pemutakhiran DTKS itu, akan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button