ASN yang Kedapatan ke Luar Kota saat Libur Nataru 2021, Siap-siap Hadapi Sanksi
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Hukuman disiplin akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila bepergian ke luar kota. Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang juga mengatur pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
“Diberikan hukuman disiplin sebagaimana dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi SE tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/12).
Melalui SE 7/2020, setiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah, harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan juga akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN. Dimana dalam SE itu, pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Termasuk mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.
Menpan RB juga mengimbau pegawai ASN dan keluarga, agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur Nataru. Dan apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, hal itu ada ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19, serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Setiap ASN dan keluarganya, diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” tulis Menpan RB.
Ditegaskan juga kepada pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar memastikan pegawai ASN-nya, selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE. SE 72/2020 itu yang diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang. (**)