
FAJARNUSANTARA.COM – Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Baratu Cecep Ridwan, anggota yang bertugas di Satuan Brimob Polda Jabar. Prosesi pemecatan digelar dalam upacara resmi di Markas Komando Brimob Cikeruh, Sumedang, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menandatangani langsung keputusan pemecatan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: /839/VII/2025 tertanggal 12 Juli 2025. Sanksi dijatuhkan setelah Cecep terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin anggota Polri.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI No. 1 dan 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Donyar Kusumadji kepada wartawan usai upacara.
Menurut Donyar, putusan tersebut merupakan hasil sidang kode etik profesi yang digelar Propam Polda Jabar. Ia menegaskan bahwa proses PTDH wajib dilaksanakan sebagai bentuk penegakan aturan dan tanggung jawab moral institusi.
“Upacara ini menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Kami ingin publik tahu bahwa Cecep Ridwan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Brimob Polda Jabar,” ujarnya.
Danyon Batalyon A Pelopor Polda Jabar, Kompol Fajar Cahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatan anggotanya.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan tersebut. Atas nama kesatuan, saya memohon maaf kepada masyarakat yang telah merasa dirugikan. Ini tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai Brimob,” ucap Fajar.
Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparat kepolisian, serta tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
“Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Donyar.**







