Politik

Wakil Rakyat Soroti Kinerja Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Ini Penjelasannya!

FAJARNUSANTARA.COM,- Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PAN, Dudi Supardi, menyampaikan hasil kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang terkait pendataan perekaman KTP.

Menurutnya, telah dilakukan pendataan perekaman sebanyak 8 ribu sekian, dan batas waktu perekaman akan jatuh tempo pada tanggal 14 Februari 2024.

Dudi Supardi menjelaskan bahwa Disdukcapil telah siap untuk melakukan perekaman dan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan untuk KTP. Namun, kendala yang mungkin terjadi adalah ketersediaan blangko.

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Tanah Eks HGU di Pamulihan Temui 4 Kesepakatan

Namun, jika bisa menggunakan KK sebagai pengganti sementara, mereka sudah siap mencetak KTP untuk 31 ribu pemilih potensial.

Salah satu kecamatan dengan jumlah data yang belum memiliki KTP paling tinggi adalah Cimanggung dan Jatinangor.

“Dalam intinya, kami mengapresiasi kinerja Disdukcapil. Jadi, informasinya, sekitar 31,7 ribu atau hampir 8 ribu lebih orang sudah dilakukan perekaman bulan ini,” ujar Dudi Supardi.

Mereka berjanji lanjut Kang Dudi sapaan akrab sehari-harinya, bahwa hingga pemilihan nanti, semua pemilih potensial dapat menggunakan hak suara mereka dengan KK.

Baca Juga :  Dua PJU Baru Kini Terangi Jalur Rawan Diperbatasan Desa Hegarmanah dan Jatiroke

“Kami akan terus mengawal. Angka 31 ribu bukanlah angka main-main. Dengan jumlah itu, bisa mendapatkan satu kursi di DPRD Provinsi dan tiga kursi di tingkat Kabupaten. Jika hal ini terabaikan, maka demokrasi akan terancam,” tambahnya.

Selanjutnya, Asep Kurnia dari fraksi P-Golkar DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan tindak lanjut terkait informasi dari masyarakat terkait lebih dari 31 warga yang belum memiliki KTP. Menurutnya, hal ini jelas akan berdampak pada proses pemilihan.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Tegaskan Sinergi Desa-Kabupaten, Pembangunan Harus Ngebut!

Pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada Ketua DPRD untuk memanggil semua pihak terkait guna membahas lebih lanjut agar mereka dapat menggunakan hak suaranya.

Asep Kurnia menjelaskan bahwa asal warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam KK, maka mereka dapat memberikan suara mereka.

Ia juga menyampaikan bahwa Disdukcapil telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan situasi 31 ribu warga Sumedang yang belum memiliki KTP melalui proses perekaman yang telah dilakukan.****

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button