
FAJARNUSANTARA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) di GOR Desa Sindanggalih. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan simbolis 25 bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan paket sembako kepada warga setempat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Sindanggalih, Ketua BPE, serta sekitar 50 warga. Dalam kesempatan itu, Ujang Bey menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari masa reses sekaligus sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dibarengi penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau rutilahu.
“Yang pertama ini adalah reses serta sosialisasi Empat Pilar. Sekalian di sini ada program BSPS, kayak rutilahu, jadi sekalian tadi memberikan simbolis bantuan sembako,” kata Ujang Bey di hadapan peserta.
Ujang menjelaskan, pada tahap awal terdapat 25 kepala keluarga penerima bantuan rutilahu. Ia menyebut jumlah tersebut berpeluang bertambah pada tahap berikutnya.
“Untuk saat ini ada 25 kepala keluarga sekaligus kita bagikan sembako. Insya Allah ke depannya kita akan tingkatkan kembali,” ujarnya. Selasa 16 Desember 2025.
Dalam dialog bersama warga, Ujang juga menyinggung persoalan pengadaan tanah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian ATR/BPN, ia mengaku mencatat adanya informasi terkait ganti rugi yang belum tuntas.
“Kebetulan saya di Komisi II yang kerja sama dengan pihak ATR/BPN. Pas kemari turun saya juga mengetahui ada beberapa yang kena PSN, beberapa ganti rugi yang belum jelas, karena PSN tidak berdiri dari BPN itu sendiri, ada pihak terkait baik Pemda dan instansi lain,” ucapnya.
Namun, Ujang menegaskan bahwa BPN memiliki aturan dan mekanisme yang jelas.
“Pada prinsipnya BPN itu ada aturannya. Jika semuanya sudah sesuai dengan aturan dan syarat-syarat jelas, insya Allah dikabulkan. Tapi sejauh ini kami belum menerima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjangkau wilayah tersebut pada 2026.
“Insya Allah tahun 2026 akan mendapatkan program PTSL,” ujar Ujang.**







