Peristiwa

Tragedi Penusukan Dijalan Angkrek, Pelaku Diancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

FAJARNUSANTARA.COM,- Kasus Penusukan yang terjadi dijalan Angkrek Kabupaten Sumedang yang terjadi pada (26/1/23/ ) dini hari, berhasil diringkus Polres Kabupaten Sumedang. Kamis 2 Februari 2023.

Pelaku yang berinisial HN. (26) alias Penyok warga lembut situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang sempat melarikan diri usai melakukan penusukan.

AKBP. Indra Setiawan, Kapolres Sumedang menyampaikan saat gelar Jumpa Pers, jika pelaku tidak berselang lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 wib, sempat melarikan dulu usai melakukan aksinya pada tanggal (26/1/23).

“Namun, naas ketika  mencoba melarikan diri warga mengetahui hal tersebut dan sempat menjadi bulan bulanan warga, kebetulan Patroli Polres lewat TKP, langsung meringkus pelaku,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres Sumedang, untuk barang bukti yang kami dapat yakni, satu potong jaket sweater warna hitam, kaos warna hijau ada bercak darah, jaket parasut warna abu-abu, jaket bomber warna hitam serta satu unit motor saat digunakan pelaku.

“Permasalahan terjadi ketika pelaku membawa motor secara ugal-ugalan, diteriaki Mika Ruhenda (36) Agus Rohman (35), merasa kesal pelaku sempat cekcok terlebih dahulu lalu langsung menusuk kedua orang tersebut,.” Ungkap Kapolres Sumedang.

AKBP. Indra menjelaskan, guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara.(Sambas)***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button