ArtikelPolitik

Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 Langkah Pencegahan Mengatasi Kerawanan Pemilu

Rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 yang terdiri atas Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024.  Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara serentak di tahun yang sama 2024 menorehkan tinta sejarah untuk pertama kalinya di Indonesia.

Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sementara untuk pilkada, yang terdiri atas pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan terselenggara secara serentak pada 27 November 2024.

Untuk menciptakan situasi aman dan lancar pada pemilu 2024 perlu adanyaa sosialisasi terutama upaya pencegahan dengan melakukan pemetaan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pada bulan Desember 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan.

Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty (2022) menjelaskan IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Pemetaan kerawanan terhadap pelanggaran merupakan bagian dari memastikan kesiapan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menghadapi gejolak yang mungkin terjadi di kalangan masyarakat pada musim pemilu.

Sebagaimana yang diketahui, ajang pemilu kerap kali menimbulkan gejolak konflik di kalangan masyarakat. Peserta pemilu membutuhkan komitmen tinggi untuk berkompetisi dengan cara-cara yang dibenarkan berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan di UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2022, maupun aturan turunannya baik di Peraturan KPU (KPU) maupun Bawaslu.

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu di Tanah Air, KPU telah memanfaatkan teknologi digital dalam beberapa tahapan pemilu, di antaranya adalah aplikasi LindungiHakmu, yang membantu masyarakat mengecek namanya apakah telah terdaftar sebagai pemilih.

Selanjutnya, KPU membentuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu secara digital. Lalu, ada pula Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sistem digital merupakan bagian dari keterbukaan dalam penyampaian informasi dengan tujuan permasalahan yang dapat muncul ke permukaan dari penggunaannya dapat diminimalkan.

Dengan sosialisasi yang optimal maka diharapkan demokrasi Indonesia semakin baik melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat.

Harus diakui Penyelenggara Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Kerumitan yang dimaksud, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar.

Misalnya, sebagai arena kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh karena itu,  prinsip profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu  harus benar-benar disiapkan.

Meng hadapi pemilu tantangan pemilu 2024 membutuhkan komitmen kuat dalam menjaga persatuan dari seluruh pihak, soliditas seluruh elemen bangsa ,memerlukan pemerintahan yang tenang serta memerlukan stabilitas politik dan keamanan untuk mengatasi tantangan. Kesuksesan pemilu yang diimpikan, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik, pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat dapat  bekerja sama menyukseskan pemilu 2024

Menurut Syarmadani (2022) terdapat lima indikator yang dapat menandai berhasilnya penyelenggaraan pemilu. Indikator-indikator tersebut, yaitu berjalan secara lancar sesuai rencana hingga akhir dengan efisien, kemudian terciptanya penyelenggara pemilu yang terpercaya, menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik, serta tanpa permasalahan besar atau masalah turunan, dan yang terakhir adalah adanya partisipasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab sesuai target.

Berdasarkan pernyataan tersebut maka untuk meningkatkan pemilu yang berkualitas sebagai bangsa Indonesia tentu perlu komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu agar kehidupan demokrasi semakin matang dan berkualitas.

Serta dapat menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik, pemilu yang dilaksanakan tanpa permasalahan besar atau masalah turunan lainnya, dan yang terakhir adalah adanya peningkatan partisipasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab sesuai target. Sehingga, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat

_Penulis ; (Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd)
Anggota Panwaslu Divisi P2HM Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang_

 

Selengkapnya

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button