Satreskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Curat, Tersangka Berhasil Diringkus di Majalengka

FAJARNUSANTARA.COM- Suhendi (34) Warga Bojong Seler Desa Rendengan Wetan Kecamatan Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh -Majalengka berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, bahwa suhendi pelaku curat menyatroni salah satu rumah warga di kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada tanggal 9 Maret 2024.
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban kehilangan satu buah laptop, Iphone, iPad hingga uang tunai 1.450.000 rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf.
“Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap tidur. Tersangka berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis. Kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang berharga di rumah korban,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sumedang menyampaikan bahwa, perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Berkaca dari peristiwa ini, kami mengimbau warga agara terus berhati-hati dan selalu waspada. Mengingat, momentum mudik lebaran banyak warga yang akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Jadi, pastikan jika rumah akan ditinggalkan titipkan ke tetangga ataupun ke RT/RW setempat,” pungkas Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar. (*)