AgamaPemerintahanPendidikan

Tiga Provinsi Ini Dapat Kuota Terbanyak Formasi PPPK Guru Madrasah

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menetapkan sebanyak 9.495 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 untuk guru madrasah. Alokasi dari Kementerian Agama ini, dikhususkan bagi sisa honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK pada tahun 2019 lalu.

“9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah di tahun ini yang akan tersebar di 30 provinsi,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menyebutkan, ada kuota terbanyak dari sejumlah provinsi yang ada. Diantaranya Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.918 kuota kemudian Jawa Timur 1.238 kuota dan Jawa Tengah 863 kuota.

Kemudian tiga provinsi dengan kuota paling sedikit diantaranya Maluku Utara satu kuota, Sulawesi Utara  tiga kuota dan Nusa Tenggara Timur tiga kuota.

“Namun ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021. Seperti Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua dan juga Papua Barat,” jelasnya, seraya menyebutkan seleksi PPPK diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021.

Berikut ini kuota formasi PPPK untuk Guru Madrasah 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam (802)

2. Sumatera Utara (291)  

3. Sumatera Barat (287)

4. Riau (43)

5. Kepulauan Riau (7)

6. Jambi (202)

7. Sumatera Selatan (122)

8. Bangka Belitung (33)

9. Bengkulu (138)

10. Lampung (107)

11. Banten (240)

12. DKI Jakarta (112)

13. Jawa Barat (613)

14. Jawa Tengah (863)

15. DI Yogyakarta (6)

16. Jawa Timur (1.238)

17. Bali (102)

18. Nusa Tenggara Barat (113)

19. Nusa Tenggara Timur (3)

20. Kalimantan Barat (35)

21. Kalimantan Tengah (42)

22. Kalimantan Selatan (132)

23. Kalimantan Timur (18)

24. Sulawesi Utara (3)

25. Sulawesi Tengah (97)

26. Sulawesi Barat (459)

27. Sulawesi Selatan (2.918)

28. Sulawesi Tenggara (464)

29. Maluku (4)

30. Maluku Utara (1). (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button