Peristiwa

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polres Sumedang, Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

FAJARNUSANTARA.COM,- Polres Sumedang Polda Jabar berhasil menangkap dua tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka pertama berinisial J (65), warga Kecamatan Rancakalong, dan tersangka kedua berinisial N (57), warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Sumedang Polda Jabar, Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan tersebut di dua lokasi berbeda pada hari Senin (10/07/2023).

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2025, 11 Tersangka Ditangkap

Wakapolres Sumedang juga mengungkapkan bahwa tersangka J (65) melakukan persetubuhan dengan korban, yaitu keponakannya, Sdri. W (15), dengan mengancamnya.

Sementara itu, tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban Sdri. ND (7) dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp 2.000,-.

“Tersangka J (65) merupakan paman korban, Sdri. W (15), dan tersangka sempat mengancam akan melakukan kekerasan jika korban memberitahu orang tuanya. Tersangka tidak segan-segan untuk melukai korban,” ujar Endar.

Baca Juga :  Spektakuler, Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Bulutangkis Kapolsek Jatinangor Cup

“Adapun tersangka N (57) melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-imingi korban akan memberikan uang jajan, lalu mengajak korban ke sebuah kebun di sekitar rumah tersangka,” lanjut Indra.

Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatan mereka, tersangka J (65) akan dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Sumedang, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Saat Mendahului

Sedangkan tersangka N (57) akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button