
FAJARNUSANTARA.COM – Warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kembali mendesak kejelasan status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dan mediasi yang difasilitasi DPRD Sumedang, meski belum seluruh pihak merasa puas dengan hasilnya.
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang mendatangi Gedung DPRD Sumedang untuk menuntut kepastian hukum atas tanah negara eks HGU PT Subur Setiadi. Mereka meminta perusahaan tersebut angkat kaki dari wilayah Cinarias dan Cinanggerang agar lahan dapat dikelola langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Pimpinan DPRD Sumedang bersama Komisi I menerima audiensi tersebut dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kapolres Sumedang, Kejaksaan, Kantor ATR/BPN, serta unsur Pemerintah Daerah. Dalam ruang sidang paripurna, perwakilan warga menyampaikan aspirasi secara bergantian dengan nada tegas.
Salah seorang perwakilan warga, Wahyudin, menilai ketidakjelasan status tanah telah berlangsung terlalu lama dan merugikan masyarakat. Selasa 13 Januari 2026
“Kami hanya ingin kepastian. Tanah itu kami garap turun-temurun untuk bertahan hidup,” ujarnya dalam audiensi.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga melalui proses mediasi yang cukup alot.
“Perbedaan pandangan masih sangat tajam, sehingga proses penyampaian aspirasi berjalan panjang,” kata Asep yang akrab disapa Askur.
Setelah hampir dua jam pertemuan, DPRD bersama para pihak menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Meski begitu, Askur mengakui hasil audiensi belum sepenuhnya memuaskan semua pihak.
“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Tapi setidaknya telah membuka ruang berjalannya kembali hal-hal yang selama ini mandeg,” ujarnya.
Askur menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan Bank Tanah. Menurut dia, PT Subur Setiadi telah menyiapkan 20 persen lahan, namun lokasinya tersebar di Desa Mekarahayu dan Margalaksana sehingga sulit dijangkau warga Cinarias dan Cinanggerang.
“Tanah itu tersebar di dua desa sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat. Karena itu rapat menyepakati Bank Tanah untuk duduk bersama mencari formulasi yang tepat,” kata Askur.
Persoalan kedua berkaitan dengan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Pemerintah Daerah. DPRD mendorong GTRA Sumedang memberikan prioritas penyelesaian konflik agraria yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Pandangan masyarakat menyebut ini tanah negara, sementara BPN menyatakan prosesnya masih menggantung karena pengajuan hak dari PT Subur Setiadi. Maka kami mendorong GTRA agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Adapun poin ketiga merujuk pada kajian Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat sebagai bagian dari proses perpanjangan HGB.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa mediasi formal belum berjalan. Karena itu, seluruh pihak sepakat agar mediasi segera dilaksanakan tanpa penundaan dan tetap menjaga kondusivitas.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menegaskan pentingnya menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami menghimbau masyarakat tetap menjaga status quo. Dari perspektif PT Subur Setiadi, lahan ini masih dalam proses, sementara di sisi lain masyarakat menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,” kata Sandityo.
Ia meminta semua pihak menurunkan ego dan tidak saling merugikan hingga status dan peruntukan lahan memiliki kejelasan hukum.
“Kita berharap mediasi ke depan benar-benar menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.**







